REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta, KH Fuad menyarankan sebaiknya masyarakat terutama umat Islam tidak mengkonsumsi bekicot. Karena hewan tersebut belum jelas status hukumnya.
"Bekicot ada yang menggolongkan hewan menjijikkan, tetapi bisa jadi itu subyektif, digolongkan hewan yang kotor, beracun, perlu ada penelitian. Jadi hewan ini statusnya tidak jelas," kata Fuad saat dihubungi, Rabu (23/6).
Baca Juga
KH Fuad yang juga mejelis Tarjih Muhammadiyah mengatakan, Mazhab Syafi'i mengharamkan mengkonsumsi hewan tersebut. Namun ada juga yang menghalalkannya mengkonsumsi bekicot.
"Maka yang terbaik adalah tidah usah mengkonsumsi," katanya.