REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pimpinan lembaga antirasuah untuk segera memberikan data dan informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih, sesuai aturan perundangan yang berlaku seharusnya permintaan atas hasil asesmen TWK diberikan pada 23 Juni 2021.
"Sampai hari ini telah melebihi waktu 7 hari kerja sejak pemberitahuan PPID pada tanggal 11 Juni 2021, kami belum mendapatkan data dan informasi tersebut atau setidaknya belum mendapatkan informasi bahwa data dan informasi tersebut sedang dikirimkan," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan di Jakarta, Jumat (25/6).
Hotman mengimbau agar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa untuk tidak mengikuti keinginan pribadi pimpinan. Dia meminta sekretaris jendral KPK untuk memberikan data dan informasi hasil Asesmen TWK.
Permintaan kepada sekretaris jendral KPK dilakukan karena Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK tidak memenuhi permintaan data hasil TWK tersebut. Hotman mengatakan, sekretaris jenderal adalah penanggung jawab tertinggi tentang manajemen kepegawaian di KPK atas amanat Presiden.
Dia mengatakan, kesekretariatan jendral sudah sepatutnya mengelola kepegawaian sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Sebab, sambung dia, pada akhirnya nanti masalah kepegawaian karena TWK ini akan bermuara di presiden.
"Jangan sampai nanti ada aduan di meja Presiden di mana Sekjen sebagai pejabat P2K malah melakukan perbuatan melawan hukum, hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan adalah mutlak milik pegawai yang bersangkutan," katanya.
Dia menegaskan, penting bagi pegawai untuk mengetahui hasil tesnya masing-masing. Menurutnya, dengan mengetahui hasil tesnya maka pegawai bisa menjadikan hasil tersebut sebagai bahan untuk menindaklanjuti keputusan dan tindakan yang telah diambil oleh pimpinan.
Hotman menegaskan kalau data hasil asesmen tidak bersifat rahasia bagi peserta karena data tersebut bukanlah hasil intelijen sebagaimana disebutkan oleh Kepala BKN. Dia mengatakan, data asesmen bukan juga data yang dikecualikan bagi peserta sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hotman mempertanyakan sikap sekretaris jendral KPK yang sepertinya saat ini sudah tidak lagi menaati peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan yang harus diikuti adalah adalah Transparansi sebagaimana pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.
"Sudah kebiasaan di KPK bahwa laporan hasil asesmen selalu diberikan kepada pegawai bahkan diberikan feedback pada pegawai berdasarkan hasil asesmen tersebut. Kenapa hasil asesmen TWK ini malah disembunyikan?" katanya heran.
KPK Sebelumnya mengaku tidak memiliki data hasil asesmen TWK. Lembaga antirasuah itu mengatakan bahwa data hasil TWK ada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kendati, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan kalau mereka tidak dapat membuka hasil TWK yang diminta pegawai KPK. Dia menjelaskan kalau data yang diminta berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan kedua lembaga tersebut. Namun, sambung dia, kedua lembaga itu mengatakan bahwa data tersebut merupakan rahasia negara. Bima mengatakan, BKN sudah tidak memiliki data hasil TWK karena sudah diserahkan ke KPK.