Senin 28 Jun 2021 07:23 WIB

Industri Pupuk Dinilai Penting Tingkatkan Produksi Pertanian

Sejak 2015 terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang dibangun

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja menyusun tumpukan pupuk di pabrik pengantongan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (28/5/2021). PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memastikan stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan musim tanam kedua tahun 2021 aman dengan ketersedian stok mencapai 82.537 ton pupuk urea bersubsidi, melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 53.463,91 ton.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Pekerja menyusun tumpukan pupuk di pabrik pengantongan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (28/5/2021). PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang memastikan stok pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan musim tanam kedua tahun 2021 aman dengan ketersedian stok mencapai 82.537 ton pupuk urea bersubsidi, melebihi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah yaitu 53.463,91 ton.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Industri pupuk dinilai salah satu sektor strategis yang dapat memacu perekonomian nasional. Sebab, industri pupuk berperan penting dalam mendorong peningkatan produksi sektor pertanian yang mendukung program ketahanan pangan nasional di masa datang.  

 “Guna meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, kami memiliki program revitalisasi industri pupuk yang meliputi penggantian pabrik usia tua dan tidak efisien,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam di Jakarta, Ahad (28/6). Ia menjelaskan, pembangunan pabrik pupuk baru dan pengamanan operasi pabrik pupuk eksisting tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2010 tentang Revitalisasi Industri Pupuk. 

“Melalui Inpres tersebut, kami diinstruksikan untuk melakukan perencanaan revitalisasi pabrik pupuk, menyusun SNI pupuk, membina industri pupuk, dan mengelola/mengatur pasokan pupuk, bahan baku dan energi bersama dengan instansi terkait,” ungkapnya. Di samping itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan, Menteri Perindustrian berwenang melakukan pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pupuk yang merupakan sektor strategis karena bertanggung jawab atas pemenenuhan kebutuhan pupuk demi menjamin ketahanan pangan nasional.

Terkait pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk, sejak 2015 terdapat beberapa pabrik pupuk baru ataupun pabrik pengganti yang sudah dibangun. Misalnya, pabrik Kaltim-5 di PT Pupuk Kalimantan Timur dengan kapasitas produksi pupuk urea sebesar 1,15 juta ton pada 2015 guna menggantikan pabrik Kaltim-1 yang berkapasitas produksi pupuk urea sekitar 700 ribu ton per tahun.

Saat ini, total kapasitas produksi PKT untuk pupuk urea mencapai 2,4 juta ton per tahuh. Kemudian produksi amonia sebesar 2,7 juta ton per tahun dan pupuk NPK sekitar 300 ribu ton per tahun.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono menyatakan, keberhasilan pelaksanaan program revitalisasi industri pupuk tidak lepas dari dukungan penyediaan bahan baku yang cukup serta pelaksanaan roadmap kebutuhan pupuk jangka panjang. “Keberadaan pabrik baru akan membantu menurunkan konsumsi gas bumi untuk per ton amonia dan urea secara signfikan,” ujar dia.

Dirinya melanjutkan, Industri pupuk merupakan salah satu sektor yang mendapatkan fasilitas penurunan harga gas sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Menurut Fridy, dengan adanya fasilitas penurunan harga gas bumi tertentu tersebut, telah menurunkan beban subsidi pupuk sebesar Rp1,5 triliun serta peningkatan penerimaan pajak. 

“Bahkan untuk menjamin bahwa pupuk digunakan petani Indonesia berkualitas, telah diberlakukan SNI wajib untuk enam produk pupuk anorganik tunggal dan satu produk pupuk anorganik majemuk,” kata dia. Adapun pupuk anorganik tunggal yang telah menerapkan SNI wajib, yaitu pupuk urea, ammonium sulfat (ZA), tripel super fosfat (TSP), super fosfat (SP-36), fosfat alam untuk pertanian, dan kalium klorida (KCl). Sedangkan untuk anorganik majemuk yang telah SNI wajib adalah pupuk NPK padat. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement