Selasa 29 Jun 2021 23:58 WIB

Polri Raih Predikat WTP 8 Tahun Berturut-turut dari BPK

BPK menyebut raihan WTP bukan hadiah namun kepatuhan Polri kelola keuangan

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2020.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2020. Dengan demikian selama delapan tahun berturut-turut sejak 2013 sampai 2020, Polri berhasil meraih WTP dari BPK.

“Capaian tersebut harus dipertahankan dan terus ditingkatkan guna mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6). 

Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyampaikan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan uang negara dengan sebaik-baiknya. LHPLK sendiri diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI Bidang Polhukam, Hendra Susanto kepada Sigit di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (29/6). 

Sementara itu, Hendra Susanto mengatakan, WTP yang diberikan bukanlah hadiah dari BPK, melainkan kepatuhan Polri dalam mengelola dan menjunjung tinggi akuntabilitas. BPK, kata dia, tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

“Opini ini bukan hadiah dari BPK tetapi sebagai kepatuhan Polri dalam mengelola keuangan negara,” kata Hendra.

Menurut Hendra, tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini yang merupakan pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan sejumlah kriteria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement