REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Pemerintah Kabupaten Agam memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak menimbulkan kluster baru di daerah setempat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam, Budi Prawira Negara, mengatakan prosedur pelaksanaan seleksi dengan penerapan prokes Covid-19 sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
“Pelaksanaan seleksi di Kabupaten Agam khususnya pada saat pelaksanaan tes juga mempedomani edaran tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” kata Budi, Kamis (1/7).
Budi menyebut pada saat pelaksanaan tes CAT, peserta diwajibkan menggunakan masker. Orang yang mengantarkan hanya diperbolehkan hingga gerbang atau drop-off area.
Kemudian, peserta wajib mengukur suhu badan di tempat yang sudah ditentukan. Selanjutnya pemeriksaan dokumen peserta. Lalu pemeriksaan pin registrasi peserta.
Setelah itu meletakkan barang bawaan di tempat yang disediakan, melakukan pemeriksaan badan melalui metal detector. Peserta menunggu di ruang steril.
“Kemudian peserta mengerjakan ujian, setelah selesai peserta dipersilakan masuk area ujian,” terangnya.
Pihaknya menurut Budi juga bakal menyediakan dua jenis ruangan tunggu, yakni hot room dan covid room. Hot room diperuntukan bagi peserta dengan suhu tubuh lebih 37,3 derajat celsius.
Tahun ini Pemkab Agam membuka kesempatan bagi 742 untuk mengisi formasi yang dibutuhkan, baik CPNS maupun PPPK. Pendaftaran melalui sscasn.bkn.go.id sudah dibuka mulai hari ini.