Kamis 01 Jul 2021 14:17 WIB

Menunda DAU untuk Daerah yang tak Anggarkan Insentif Nakes

Ada 68 daerah yang tidak alokasosikan anggaran untuk insentif nakes.

Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19. Pemerintah pusat diminta tegas beri sanksi ke pemerintah daerah soal insentif nakes.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat bersiaga dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19. Pemerintah pusat diminta tegas beri sanksi ke pemerintah daerah soal insentif nakes.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar, Meiliza Laveda

Melonjaknya kasus Covid-19 membuat kerja tenaga kesehatan (nakes) bekerja tanpa henti. Sejak pandemi terjadi tahun lalu, apresiasi kepada nakes diberikan dalam bentuk insentif.

Baca Juga

Sayangnya apresiasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh sejumlah daerah di Tanah Air. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) melakukan refocusing dan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda). Penyaluran dana alokasi umum (DAU) akan ditunda bagi pemda yang tidak melakukan alokasi anggaran inakesda.

"Bagi pemda yang tidak melakukan refocusing terhadap insentif nakes akan ditunda penyaluran DAU-nya," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada Republika, Kamis (1/7).

Dia mengatakan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara rutin terhadap pemberian insentif nakes daerah ini. Penundaan DAU bagi pemda yang tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga medis daerah dilakukan setelah evaluasi tersebut.

Namun, Ardian belum menginformasikan adanya daerah yang sudah ditunda DAU-nya akibat belum menyalurkan insentif nakes daerah. Berdasarkan data per 27 Juni 2021, terdapat 68 daerah yang tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan.

Jumlah itu diketahui dari 523 daerah yang telah menyampaikan Laporan Refocussing Delapan Persen DBH (Dana Bagi Hasil)/DAU Tahun Anggaran 2021. Sedangkan, 455 daerah lainnya sudah mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan.

Dari 455 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga kesehatan, 144 daerah telah melakukan realisasi dan 311 daerah belum melakukan realisasi (realisasi nol persen). Data yang sama dalam Anggaran dan Realisasi Refocussing Delapan Persen DBH/DAU dalam APBD Tahun Anggaran 2021 juga masih jauh dari harapan.

Berdasarkan Data Kementerian Keuangan per 28 Juni 2021, agregat realisasi anggaran insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan Covid-19 masih berada pada angka 7,81 persen atau dari total anggaran Rp 8.058,44 triliun baru teralisasi Rp 629,51 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyayangkan adanya laporan yang menyebut sejumlah daerah tak menganggarkan insentif bagi nakes yang menangani pasien Covid-19. Padahal, para nakes diketahui merupakan garda terdepan penanganan pandemi.

"Tidak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan di sejumlah daerah, menujukkan kepala daerah setempat tidak memiliki kepedulian atas situasi pandemi Covid-19. Sungguh menyedihkan," ujar Luqman lewat keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).

Pemerintah daerah juga didesaknya segera mencairkan insentif bagi para nakes. Sebab, tak sedikit dari para nakes yang kurang istirahat dan bahkan tak pulang demi merawat pasien Covid-19.

"Adalah kewajiban negara untuk memberikan dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan supaya teman-teman tenaga kesehatan dapat bekerja secara maksimal melayani masyarakat," ujar Luqman.

Kemendagri turut diminta untuk menegur pemerintah daerah yang tak kunjung mencairkan insentif nakes. Apabila teguran keras tetap tidak diindahkan, maka dapat disimpulkan sejumlah kepala daerah tersebut telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19.

"Mereka dapat diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Diketahui, besaran nilai insentif tenaga kesehatan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 terkait Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut dirinci, insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sementara untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta. Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui, berlaku terhitung per Januari 2021 hingga Desember 2021.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement