REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengadukan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pengaduan dilakukan sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus covid-19.
"Guspardi Gaus kami laporkan karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri. Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas Covid 19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Kurniawan mengatakan, Guspardi dinilai tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online.
Dia menambahkan, aduan disampaikan melalui email ke sekretariat MKD. Sementara hardcopy pengaduan dikirimkan menyusul.
Sementara itu menyikapi laporan LP3HI, Wakil Ketua MKD, Habiburokhman, mengaku, belum bisa mempelajari substansi laporan tersebut. Hal tersebut lantaran MKD sendiri sedang lockdown terkait adanya 4 staff MKD yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa kemarin.
"MKD juga masih menunggu lebih lanjut aturan teknis terkait penerapan PPKM Darurat di DPR, karena ada ketetapan WFH 100 persen, belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk," ucapnya.
Dirinya juga mendengar bahwa Guspardi Gaus sudah ditegur oleh Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, yang juga Wakil Ketua MKD. Menurutnya, hal tersebut dinilai rumit karena di satu sisi Guspardi Gaus berkomitmen menjalankan tanggung-jawab kedewanannya mengingat Pansus Otsus Papua dikejar deadline pengesahan RUU Otsus. Sementara di sisi lain, DPR tengah melakukan pembatasan di setiap agenda rapat akibat lonjakan covid-19.
"Aturan saat ini rapat di DPR dilakukan secara hybrid yakni hadir fisik 25 persen dan virtual 75 persen, belum bisa sepenuhnya virtual," ungkap politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya diketahui Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus langsung mengikuti rapat panitia khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua meski dia baru pulang dari Kyrgyzstan. Guspardi mengatakan, dia diperlakukan tidak baik ketika diminta untuk melakukan karantina di hotel.
"Saya baru datang dari Kyrgyzstan, saya cemas juga semalam mau diinapkan di hotel. Dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik, yang dilakukan oleh departemen kesehatan," ujar Guspardi di ruang rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/7).
Dalam rapat tersebut, Guspardi tak menjelaskan tujuannya pergi ke Kyrgyzstan. Namun, dia beralasan, karantina di hotel seharusnya dilakukan kepada orang-orang yang sebelumnya memang tinggal di sana.
"Jadi diperlakukan tidak baik, karena apa? Saya ingin hadir di acara ini. Jadi mohon maaf kalau seandainya saya terlambat," ujar Guspardi.