Jumat 02 Jul 2021 16:56 WIB

Tak Jalani Karantina, Guspardi Gaus Dilaporkan ke MKD

Setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.
Foto: Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengadukan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, pengaduan dilakukan sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus covid-19.

"Guspardi Gaus kami laporkan karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan terkait dengan protokol kesehatan sepulangnya dari perjalanan ke luar negeri. Seharusnya, berdasarkan SE Kasatgas Covid 19, setiap orang yang memasuki wilayah RI dari luar negeri harus melakukan karantina dan melakukan test swab PCR," kata Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).

Kurniawan mengatakan, Guspardi dinilai tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat komisi I DPR secara fisik. Kalau pun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online.

Dia menambahkan, aduan disampaikan melalui email ke sekretariat MKD. Sementara hardcopy pengaduan dikirimkan menyusul.