Jumat 02 Jul 2021 19:31 WIB

Polisi Siaga di 63 Titik Penyekatan Perbatasan Jakarta

Titik penyekatan tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kucing berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menutup sementara aktivitas di tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kucing berjalan di depan pintu masuk Masjid Istiqlal yang ditutup sementara untuk pelaksanaan shalat rawatib dan shalat jumat di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menutup sementara aktivitas di tempat ibadah selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya akan menjaga ketat perbatasan antara DKI Jakarta dan daerah penyangga dalam rangka PPKM darurat. Sebanyak 63 titik pos penyekatan disiagakan. Targetnya, selama PPKM darurat Jakarta jadi kota yang sunyi.

"Selama PPKM darurat ini diharapkan Jakarta sunyi. Semua orang diharapkan tinggal di rumah," harap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, usai mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan Covid-19, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Baca Juga

 

Sambodo menjelaskan, sebanyak 63 titik penyekatan itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun rinciannya adalah sebanyak 28 titik berada di dalam tol dan batas kota/provinsi. Terus sebanyak 21 titik pembatasan mobilitas dan 14 titik pengendalian mobilitas di wilayah yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan.

Lanjut Sambodo, dengan adanya penjagaan yang sangat ketat itu, maka masyarakat diminta untuk melakukan aktivitas di rumah, kecuali ada kebutuhan mendesak dan mendasar. Namun larangan aktivitas di luar rumah tidak berlaku bagi dua sektor yang dikecualikan, yakni sektor esensial dan sektor kritikal.

"Selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan sektor yang esensial," tegas Sambodo.

Sambodo menjelaskan, yang mencangkup sektor esensial diantaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknelogi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor. Sedangkan sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.

"Ini adalah sektor yang bisa bergerak. Di luar itu maka tidak boleh ada mobilitas," kata Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement