REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah adanya TKA asing yang datang ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali. Video yang viral mengenai kedatangan TKA asing itu merupakan video lama, yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini.
"Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT),” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan resminya, Ahad (4/7).
Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, ia mengatakan, mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng. "Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian."ujarnya.
Saat ini, pemerintah masih memberlakukan larangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Arya menjelaskan, aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.