Senin 05 Jul 2021 13:57 WIB

Mahkamah Konstitusi Tunda Seluruh Sidang Hingga 20 Juli

Penundaan guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021 guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut. (Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021 guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut. (Foto: Ilustrasi Mahkamah Konstitusi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI menunda seluruh sidang yang telah terjadwal hingga 20 Juli 2021. Penundaan guna menghindari penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga peradilan tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Mahkamah Konstitusi yang diterima di Jakarta, Senin (5/7), terdapat lima poin penting yang diputuskan MK berdasarkan arahan Ketua dan Wakil Ketua MK. Pertama, Mahkamah Konstitusi berperan aktif dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

Baca Juga

Kedua, menunda seluruh persidangan Mahkamah Konstitusi yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021. "Sidang akan dijadwalkan kembali setelah 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK," tulis keterangan resmi MK tersebut.

Selanjutnya, poin ketiga yaitu kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) diberlakukan penuh bagi seluruh pegawai Mahkamah Konstitusi. Keempat, seluruh kegiatan non-sidang seperti kunjungan tamu, audiensi dan kegiatan lainnya dilayani secara virtual.

Terakhir, pengajuan permohonan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara serta layanan umum lainnya tetap dilayani dengan menggunakan serta mengoptimalkan fasilitas elektronik atau dalam jaringan (daring). Hal-hal tersebut diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memerhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual.

Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali terhitung sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menyikapi peningkatan kasus COVID-19. Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor. Sementara, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement