Kamis 08 Jul 2021 00:05 WIB

PPKM Ketat Juga Diberlakukan di luar Jawa dan Bali 

Masyarakat di 43 kabupaten di luar Jawa dan Bali mendapatkan BST dan beras 10 Kg.

Rep: Iit Septyaningsih / Red: Agus Yulianto
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato
Foto: Republika TV
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak hanya di daerah Pulau Jawa dan Bali. Mulai, 6 sampai 20 Juli mendatang, kebijakan itu juga difokuskan pada berbagai daerah di luar Pulau Jawa-Bali, tepatnya di 43 Kabupaten.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyatakan, masyarakat di 43 kabupaten itu akan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Sekaligus mendapatkan beras hingga 10 kilogram

"Terkaitan jaminan sosial, Bapak presiden akan memberikan bantuan beras kepada Penerima Keluarga Harapan (PKH). Sekaligus mendapatkan bantuan tunai dan beras 10 kilogram," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7).

Dia menambahkan, sebanyak 20 juta keluarga akan mendapatkan bantuan sosial. Presiden pun telah menginstruksikan kepada Bulog dan Kementerian Sosial supaya mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bansos tunai dan beras.

"Kemudian akan disiapkan bantuan tambahan dan sedang proses di Kementerian Sosial dan Bulog. Ini dipersiapkan logistik dan waktunya untuk PPKM darurat dan pengetatan," ujarnya.

Saat ini, pengetatan PPKM diterapkan di 43 kabupaten/kota. Tepatnya kegiatan di perkantoran/tempat kerja di level 4 dengam melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75 persen dan Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen. Sedangkan pada zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen. 

Berikutnya, kegiatan makan atau minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat. Lalu layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement