Rabu 07 Jul 2021 23:34 WIB

KPPU Temukan Harga Obat Penanganan Covid Dijual Lebihi HET

KPPU melakukan pemantauan harga obat selama PPKM Darurat.

Polisi memeriksa salah satu jenis obat yang diatur dalam SK Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam masa pandemi COVID-19 saat sidak di salah satu apotek di Blitar, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). Selain melakukan pemantauan terhadap penjualan 11 jenis obat di sejumlah apotek di daerah itu, Satreskrim Polres Blitar juga memeriksa ketersediaan dan penyaluran oksigen di sejumlah distributor pengisian oksigen.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Polisi memeriksa salah satu jenis obat yang diatur dalam SK Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam masa pandemi COVID-19 saat sidak di salah satu apotek di Blitar, Jawa Timur, Rabu (7/7/2021). Selain melakukan pemantauan terhadap penjualan 11 jenis obat di sejumlah apotek di daerah itu, Satreskrim Polres Blitar juga memeriksa ketersediaan dan penyaluran oksigen di sejumlah distributor pengisian oksigen.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan harga obat-obatan penanganan Covid-19 yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi. Wakil Ketua KPPU Guntur S Saragih, Rabu (7/7), mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil pantauan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"(Pantauan) Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini," kata Guntur, Rabu.

Baca Juga

Pantauan itu, dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di tujuh Ibu Kota Provinsi di Indonesia. Pantauan KPPU fokus pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, serta potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.

Menurut Guntur, kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali. Jenis obat seperti Favipiravir 200mg dan Azithromycin Tablet 500mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Kekosongan untuk oksigen tabung juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74 persen dari kapasitas nasional. Selain itu, hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesi hingga Indonesia Timur.

Oleh karena itu, untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan. Sementara, menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya oksigen tabung) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.

Dalam prosesnya, KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Hal ini, sesuai dengan UU No.11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya telah menetapkan HET obat yang diindikasikan bisa menyembuhkan Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi oknum yang tidak mematuhi HET maka akan dikenai sanksi pidana.

Nadia mengatakan, jika ada oknum yang menaikkan harga di atas HET maka yang akan menangani bukan Kemenkes. Oknum yang menaikkan harga tersebut akan dikenai hukuman sesuai proses yang berlaku.  

"Ini tentunya sudah ranah aparat hukum, ya. (Pelanggar) akan dipidanakan," kata Nadia, ketika dihubungi Republika, Senin (5/7).

Peraturan mengenai HET ini tertulis di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam surat tersebut, Kemenkes mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

HET yang diatur di dalam Kepmen adalah harga jual tertinggi yang ada di apotek dan instansi farmasi rumah sakit serta klinik. Harga tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun daftar HET yang ditetapkan di dalam Kepmen adalah:

 

  • Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET; Rp 22.500
  • Remdesivir 100 mg satuan vial, HET; Rp 510.000
  • Oseltamivir 75 mg satuan kapsul, HET; Rp 26.000
  • Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus satuan vial, HET; Rp 3.262.000
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus satuan vial, HET; Rp 3.965.000
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp 6.174.900
  • Ivermectin 12 mg satuan tablet, HET; Rp 7.500
  • Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial, HET; Rp 5.710.600
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial, HET; Rp 1.162.200
  • Azithromycin 500 mg satuan tablet, HET; Rp 1.700
  • Azithromycin 500 mg infus satuan vial, HET; Rp 95.400

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement