Sabtu 10 Jul 2021 17:25 WIB

Kasus Nia Ardi Didesak Tetap Diproses ke Pengadilan

Status sosial Nia Ardi diharap tak halangi penegakan hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Artis Nia Ramadhani digiring aparat menuju pintu keluar Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7) malam. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Foto: dok. Istimewa
Artis Nia Ramadhani digiring aparat menuju pintu keluar Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7) malam. Nia dan suaminya, Ardi Bakrie, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) meminta Polda Metro Jaya agar menolak permintaan rehabilitasi ajuan tersangka Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie. Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, mendesak, agar kepolisian, tetap melanjutkan penyidikan, dan penuntutan ke pengadilan atas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh dua tersangka suami istri tersebut.

“Kami (LP3HI) berharap kepolisian, tidak menghentikan penyidikan atas perkara tersebut dengan alasan rehabilitasi, dan agar segera melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntutan umum untuk disidangkan di pengadilan,” ujar Kurniawan, dalam rilis  resmi LP3HI kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/7). Menurut LP3HI, kata Kurniawan, kasus penyalahgunaan narkotika, tak seharusnya mengabaikan proses penegakan hukum sampai ke pengadilan.

Baca Juga

LP3HI mengakui, pentingnya pemulihan para tersangka kasus narkotika dengan memasukkan ke pusat rehabilitasi. Akan tetapi, keputusan rehabilitasi tersebut, harus berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. LP3HI menilai, kasus penggunaan narkotika yang dilakukan oleh Nia Ramadhani, dan suaminya Ardi Bakrie, pun seharusnya tetap dilanjutkan ke proses pengadilan.

“Keputusan apakah para tersangka (Nia dan Ardi) direhabilitasi, atau tidak, itu nanti diserahkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ujar Kurniawan. Pun menurutnya, selama ini, kepolisian, dan lembaga penuntutan kejaksaan, tetap membawa kasus-kasus penyalahgunaan narkotika ke persidangan, atas tersangka dari kalangan umum. LP3HI tak ingin, status sosial tersangka Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie, membuat penegakan hukum tak berlaku bagi kalangan berduit.

“Ketika pelakunya adalah anggota masyarakat dari kalangan bawah, penyidik buru-buru melimpahkan perkara ke penuntutan. Namun saat pelakunya dari kalangan atas, tidak jarang tersangkanya tidak dihadirkan ke persidangan, dengan alasan rehabilitasi,” ujar Kurniawan. LP3HI menegaskan, akan mempraperadilankan kepolisian jika, kasus penyalahgunaan narkotika oleh Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie tersebut berhenti penyidikan, dan penuntutannya hanya karena alasan rehabilitasi.

Polres Jakarta Pusat, pada Kamis (8/7) menangkap Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut, setelah kepolisian meringkus inisial ZN, pada Rabu (7/7). Nia dan Ardi, adalah pasangan suami isteri terkenal dari kalangan atas. Nia, selama ini terkenal sebagai model, dan pesinetron, dan Ardi adalah putra pengusaha, dan politikus Abu Rizal Bakrie.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement