REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengurangi perjalanan kereta api (KA) jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan rata-rata KA jarak jauh yang dioperasikan pada PPKM Darurat 57 perjalanan per hari.
"Jumlah perjalanan KA jarak jauh ini turun 53 persen dibanding periode bulan Juni 2021, yaitu 122 perjalanan KA per hari," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (11/7).
Joni menjelaskan bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket, namun perjalanannya dibatalkan, maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Joni memastikan proses pembatalannya dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI.
Dia menambahkan KAI juga mengurangi jumlah tiket yang dijual selama masa PPKM darurat. "KAI hanya menjual tiket KA jarak jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga jarak,” kata Joni.
Joni memastikan, KAI terus melakukan berbagai upaya maksimal untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat melalui transportasi kereta api. Hal tersebut dilakukan dengan mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan.
“KAI mendukung penuh upaya pemerintah menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19,” ujar Joni.