Senin 12 Jul 2021 13:42 WIB

Dewas Periksa Wakil Ketua KPK, Diduga Melanggar Etik

Diduga ada komunikasi antara wakil ketua kpk dan salah satu tersangka korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) di gedung KPK, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho (kanan) didampingi Jubir KPK Ali Fikri (kiri) di gedung KPK, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku sedang melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Pemeriksaan dilakukan menyusul dugaan adanya komunikasi antara Lili dan salah satu tersangka korupsi.

"Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara dalam Peraturan Dewas Nomor 03 Tahun 2020. Jadi sudah pemeriksaan pendahuluan," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Jakarta, Senin (12/7).

Albertina Ho mengatakan, Dewas telah merampungkan pemerikaan dan pengumpulan bukti. Dia melanjutkan, Dewas lembaga antirasuah juga sudah melakukan klarifikasi berkenaan dengan perkara dimaksud.

Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan pendahuluan itu akan menentukan apakah nantinya dugaan pelanggaran etik tersebut dapat dilanjutkan ke sidang etik jika memiliki cukup bukti. Sebaliknya, sidang etik tidak akan dilakukan jika pemeriksaan pendahuluan tidak menemukan cukup bukti.

Albertina mengungkapkan, persidang etik nantinya juga akan berjalan tertutup. Namun, kalau tidak dilanjutkan ke tahap persidangan Dewas akan memberikan surat kepada pelapor mengingat perkara ini bukan merupakan temuan Dewas tapi ada laporan masuk.

"Teman-teman menunggu saja nanti hasil akan disampaikan apakah akan dilanjutkan sidang etik atau tidak cukup bukti untuk dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan," katanya.

Sebelumnya, diduga ada upaya komunikasi tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS) dengan Lili. Hal itu diinformasikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang mengaku mendapat informasi dimaksud. Laporan disampaikan pada Senin (8/6) terkait dua dugaan pelanggaran etik.

Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili sebelumnya juga telah membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement