Senin 12 Jul 2021 18:30 WIB

Langgar Etik, Penyidik KPK Tanggapi Keputusan Dewas

Dewas tidak melihat konteks kalimat penyidik kepada saksi bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha angkat bicara terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) soal sidang etik terhadap dirinya. Dia mengatakan, Dewas tidak melihat secara keseluruhan konteks kalimat yang dilontarkan penyidik terhadap saksi perkara bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha angkat bicara terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) soal sidang etik terhadap dirinya. Dia mengatakan, Dewas tidak melihat secara keseluruhan konteks kalimat yang dilontarkan penyidik terhadap saksi perkara bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas. (Foto: Gedung Merah Putih KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha angkat bicara terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) soal sidang etik terhadap dirinya. Dia mengatakan, Dewas tidak melihat secara keseluruhan konteks kalimat yang dilontarkan penyidik terhadap saksi perkara bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Dalam pembacaan putusan terdapat potongan kata-kata kami yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan," kata Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan, Senin (12/7).

Baca Juga

Dia mencontohkan beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, seperti suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan. Konteks kedua, yakni latar belakang dialog yang terjadi 3 hingga 4 jam sebelumnya. 

Ketiga, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. Praswad mengatakan, peringatan tersebut muncul sebagai upaya untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Yogas terhadap saksi lainnya.

"Serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," katanya.

Dalam sidang etik yang dilakukan pagi tadi, Dewas membacakan transkrip percakapan antara Praswad dengan Yogas. Dewas menilai ada sebuah perundungan saat membacakan dialog tersebut. 

Dewas menyebut kedua penyidik juga memperlihatkan bahasa tubuh intimidatif seperti mengangkat kaki hingga sejumlah gestur lainnya. Perundungan lain terjadi saat pemeriksaan Yogas sebagai saksi Gedung Merah Putih KPK.

Saat itu, Dewas menilai kedua penyidik melontarkan sejumlah pernyataan yang bersifat intimidatif semisal 'ini harus masuk penjara'. Keduanya juga dinilai menunjukkan sikap intimidatif seperti seolah-olah akan melempar sesuatu pada Yogas.

Praswad menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, dia mengatakan kalau hal tersebut bukanlah perkara baru terhadap KPK.

"Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp 6,4 triliun yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19," katanya.

Dia menegaskan bahwa hukuman tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK hingga rekan-rekan disabilitas. Lanjutnya, para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid-19.

Kendati, dia berharap agar tidak ada lagi penyidik lain hingga pegawai KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi di Indonesia. Praswad saat ini diketahui berstatus non aktif lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Dewas menjatuhkan saksi sedang terhadap Praswad Nugraha. Dia terpaksa mengalami pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan penyidik Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan.

Seperti diketahui, laporan terhadap dua penyidik bansos itu dilakukan oleh Agustri Yogasmara alias Yogas. Saat membuat laporan, dia menilai kalau dua penyidik tersebut telah melanggar kode etik.

Yogas merupakan orang dekat Anggota Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. Nama Yogas dan Ihsan Yunus kerap muncul dalam perkara bansos di Kementerian Sosial (kemensos). Namun hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement