REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Pemantauan dan Penyelidikan melaksanakan penggalian keterangan Ahli pada Selasa (13/7) dan Rabu (14/7) secara daring.
"Penggalian keterangan tersebut bertujuan menggali karakteristik, metode instrumen TWK, perangkat hukum serta pihak-pihak yang terlibat di dalam proses alih status pegawai KPK tersebut, " kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (13/7).
Untuk itu, lanjut Anam, Komnas HAM akan melakukan penggalian terhadap ahli dalam bidang Ilmu Psikologi dan Hukum Administrasi Negara. Komnas HAM berharap pelaksanaan penggalian ahli terkait proses, pola kerja atau metode, perangkat hukum dan prosedur TWK Pegawai KPK akan semakin jelas dan terang.
"Untuk Selasa (13/7) hari ini, kami telah mendalami dengan ahli psikologi. Gambaran terkait prinsip dasar assessment, metode, kode etik dan metode dasar prinsip kerja wawancara dan informed consent, " ujarnya.
Sebelumnya, Anam memastikan akan segera memberikan hasil dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK pada pertengahan Juli 2021. "Target sampai pertengahan bulan ini," kata Anam.
Anam menyampaikan, pihaknya sampai saat ini masih menelusuri dan menyandingkan fakta-fakta yang telah didapat dari hasil pemeriksaan. Komnas HAM sendiri telah memeriksa Pimpinan KPK Nurul Ghufron hingga Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana.
Bahkan empat mantan Pimpinan KPK juga telah diperiksa oleh Komnas HAM. Mereka antara lain, Mochammad Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Tetapi belum ada finalisasi dari fakta-fakta yang didapat Komnas HAM.
"Sedang konsolidasi semua fakta dan menyandingkan dengan instrument hukum. Untuk laporan," ucap Anam.
Anam memastikan, saat ini Komnas HAM sudah mendapat titik terang dari sejumlah dokumen dan keterangan para saksi. Menurutnya, berbagai instrumen itu sudah cukup dalam merangkai kesimpulan terkait aduan 75 pegawai KPK yang diberhentikan oleh proses TWK. Ia juga memastikan tanpa keterangan empat pimpinan KPK, hasil investigasi akan sangat kredibel.
"Kalau dokumen A ngomong A, dan dokumen itu sudah diklarifikasi oleh saksi lain atau oleh pemberi keteterangan yang lain' terus disitu menyebutkan di dokumen itu, di saksi itu B misalnya si b enggak datang apakah itu kredibel, itu kredibel. Kami menggunakan itu, wong itu kami konfirmasi kok, dokumennya resmi legal, " tegas Anam.
Anam menambahkan, pihaknya juga memiliki sebuah video penting yang menyatakan apakah hasil dari TWK bersifat rahasia atau tidak rahasia. Video tersebut, kata Anam, dikonfirmasi langsung kepada para saksi fakta yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM. "Ada video penting, yang ini soal hasil ini rahasia atau tidak. Judulnya terkait itu. Kan ada pertanyaan bagaimana soal kerahasiaan dokumen. nah, itu kami konfirmasi (kepada para saksi), " terang Anam.