Selasa 13 Jul 2021 18:36 WIB

Sinyal dari Menkeu Hingga Wiku: PPKM Darurat Diperpanjang

Jika kasus Covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM Darurat bukan tidak mungkin.

Red: Andri Saubani
Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.
Foto: ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Mimi Kartika, Antara

Baca Juga

Satgas Penanganan Covid-19 memberi sinyal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang seharusnya berakhir pada 20 Juli mendatang. Hal ini mempertegas pernyataan Menkeu Sri Mulyani terkait adanya peluang PPKM Darurat dilaksanakan selama enam pekan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, bahwa pemerintah terus melihat efek dari implementasi kebijakan di lapangan. Evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, ujarnya, dilakukan secara berkala.