Rabu 14 Jul 2021 16:30 WIB

Aturan Baru PPKM Darurat, Ojol dan Wartawan Dapat Diskresi

Diskresi ojol diatur melalui Ingub DKI No 44 Tahun 2021.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara ojek daring mendapatkan diskresi melintasi di 100 titik penyekatan di Jakarta selama PPKM Darurat.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara ojek daring mendapatkan diskresi melintasi di 100 titik penyekatan di Jakarta selama PPKM Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan diskresi atau kebebasan terhadap ojek online (ojol) dan wartawan yang melintas pada 100 pos penyekatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada saat aturan baru diberlakukan, pada Kamis (14/7). Hanya saja mereka yang hendak melintas di titik pos penyekatan tersebut harus memiliki urusan mendesak.

"Kalau media, kan, bilang saja kami sedang liputan karena kami ada keputusan diskresi di lapangan. Kalau keputusan mendesak pasti kami bolehkan, termasuk ojol," Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Baca Juga

Dalam aturan baru tersebut, terdapat tiga tahapan, pertama dari pukul 06.00-10.00 WIB dilaksanakan penyekatan di 100 titik dan hanya sektor esensial dan kritikal saja yang boleh melintas. Kedua, dari pukul 10.00-22.00 WIB seluruh titik pos penyekatan ditutup dan hanya nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri yang bisa melintas.

"Jam 22.00 sampai dengan 06.00 WIB tidak ada penyekatan. Karena memang lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah sepi," tutur Sambodo.

Sementara itu, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menambahkan, sejatinya untuk ojol telah diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 44 Tahun 2021. Dalam aturan, seluruh pekerja esensial dan kritikal wajib melakukan registrasi dan mendapatlan surat standar registrasi pekerja yang diterbikan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

"Saya sampaikan seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan atau aplikasi Grab, Gojek, aplikasi Maksim, dan Shopee itu semuanya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas tersebut," ungkap Syafrin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement