Kamis 15 Jul 2021 17:45 WIB

Amnesty: UU Otsus Mengancam Hak Orang Papua

Implementasi UU Otsus selama ini dinilai tidak konsisten.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ilham Tirta
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR memastikan hak-hak masyarakat Papua benar-benar dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Mereka menilai ada banyak fakta yang terlihat, pemerintah tidak serius melaksanakan hak itu meski UU Otsus Papua sudah memuat banyak pasal yang melindungi hak orang asli Papua.

“Bahkan sering melanggar hak-hak tersebut selama 20 tahun. Kini, kebijakan otonomi khusus itu ditolak, terlebih karena tanpa konsultasi yang memadai dari orang asli Papua,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Kamis (15/7).

Usman menyatakan, pemerintah harus memastikan UU Otsus Papua yang baru akan benar-benar melindungi masyarakat adat. Menurut dia, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika pemerintah benar-benar melibatkan masyarakat Papua dalam perancangan dan pelaksanaan otonomi khusus.

Usman melihat substansi di dalam naskah final RUU Otsus Papua terbaru bermasalah. Salah satunya, pada Pasal 76 yang mengatur tentang pemekaran dinilai jelas melanggar UU sebelumnya. Aturan itu melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua dan memperkuat wewenang pemerintah pusat di Papua.