REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyampaikan, pasien kasus positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri jika tak ada fasilitas isolasi terpusat terdekat di wilayahnya. Prosedur isolasi mandiri ini juga hanya diperuntukkan bagi kasus yang tidak menunjukan gejala ataupun mengalami gejala ringan.
Wiku pun mengingatkan masyarakat yang tengah menjalani isolasi mandiri agar mempersiapkan sejumlah prosedur. “Pertama. Persiapan prosedur isolasi mandiri yang harus dilakukan yaitu mempersiapkan stok obat-obatan dasar seperti vitamin C, vitamin D, zinc, atau jenis obat-obatan lain sesuai dengan anjuran dokter,” kata Wiku, saat konferensi pers, Kamis (15/7).
Kedua, Wiku mengingatkan agar mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti termometer atau pengukur suhu dan oxymeter atau pengukur saturasi oksigen. Ketiga, masyarakat diminta mempersiapkan masker dan cairan desinfektan yang dapat terbuat dari air atau sabun deterjen maupun cairan desinfektan dalam jumlah yang cukup.
“Keempat, menyediakan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya. Kelima, mempersiapkan daftar kontak orang terdekat atau terpercaya maupun hotline penting untuk perbantuan saat darurat,” tambah Wiku.
Selain itu, masyarakat yang menjalani isolasi mandiri juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Menerapkan pola hidup bersih dan sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan bergizi seimbang, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
2. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan hati-hati oleh pendamping, minimal menggunakan APD, barang habis pakai harus disimpan dalam wadah tertutup. Sedangkan barang yang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
3. Melakukan desinfeksi rutin khususnya kepada alat-alat rumah tangga yang sering disentuh, contohnya gagang pintu, keran, toilet, wastafel, saklar, meja, ataupun kursi.
“Selanjutnya menjamin bahwa ruangan isoman mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik, secara rutin membuka jendela kamar. Sebisa mungkin melakukan pencatatan mandiri terkait perkembangan setiap gejala kondisi tubuh, seperti suhu tubuh, laju napas, maupun saturasi oksigen per harinya dengan alat kesehatan yang dimilikinya,” jelas Wiku.
Ia juga meminta agar masyarakat memastikan isoman yang dilakukan minimal 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari untuk kasus dengan gejala ringan dan tambahan 3 hari dalam keadaaan tanpa gejala.
“Jika terjadi perburukan kondisi yang umumnya ditandai dengan gejala demam, batuk, kemudian sesak napas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali per menit maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat,” tambah dia.