Jumat 16 Jul 2021 16:40 WIB

Infografis Perubahan Otsus Papua Jilid II

DPR resmi mengesahkan perubahan UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Otsus Papua Jilid II

REPUBLIKA.CO.ID, DPR resmi mengesahkan perubahan Undang-Undang (UU) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan sebanyak 18 pasal mengalami perubahan serta ada dua pasal baru. 

Perubahan itu di antaranya:

1. mengakomodir perlunya pengaturan kekhususan bagi orang asli Papua dalam bidang politik.

2. mengatur mengenai kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk mengalokasikan anggaran pendidikan kesehatan untuk orang asli Papua. 

3. melakukan usaha-usaha perekonomian di Papua, diwajibkan mengutamakan kepentingan orang asli Papua. 

4. memastikan sebesar 10 persen dari dana bagi hasil dialokasikan untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

5. kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi. 

6. anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik. 

7. menambahkan unsur DPRK dari orang asli Papua melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK, dipilih dalam pemilihan umum dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan orang asli Papua.

8. menaikan anggaran dana otsus Papua dari yang hanya 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional menjadi 2,25 persen dari DAU nasional. 

9. pembentukan badan khusus yang berada di bawah presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi pelaksanaan otsus di Papua.  

 

Penolakan:

Panglima Komnas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Jenderal Goliath Naaman Tabuni menyatakan menolak Otsus Papua jilid II lantaran tidak ada perjanjian dengan orang asli Papua. 

Ketua Pansus Otsus Papua DPRP Thomas Sondegau mengatakan revisi UU Otsus Papua hanya sesuai keinginan pemerintah pusat.

Ketua MRP Timotius Murib memandang alangkah baiknya perubahan sejumlah pasal di RUU Otsus Papua dilakukan atas usul masyarakat, sehingga UU Otsus Papua sesuai dengan perasaan masyarakat Papua.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: febrianto adi saputro, ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement