Senin 23 Jan 2023 18:58 WIB

Kejagung Berharap Putusan Pengadilan Militer Terhadap Brigjen Yus Adi Sesuai Tuntutan

Brigjen YAK dituntut 20 tahun penjara di kasus dugaan korupsi tabungan perumahan AD.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejakgung).
Foto: Puspen TNI
Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung (Jampidmil Kejakgung).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brigadir Jenderal (Brigjen) Yus Adi Kamrullah (YAK) sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2020. Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi menegaskan, eks Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP itu, terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama yang merugikan negara dan merugikan para prajurit Tentata Nasional Indonesia (TNI) setotal Rp 133,763 miliar. 

“Oditur Militer II selaku penuntut umum, mengharapkan putusan majelis hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap terdakwa Brigjen TNI YAK,” kata Jampidmil (Laksda) Anwar Saadi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (23/1/2023).

Baca Juga

Menurut dia, terdakwa Brigjen YAK, terkait kasus korupsi TWP AD sudah dilakukan penuntutan pada Desember 2022 lalu. JPU dalam tuntutannya meminta mejelis hakim menghukum terdakwa selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 750 juta.

JPU dalam tuntutannya, juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa Brigjen YAK dengan membayar uang pengganti atas korupsinya, senilai Rp 25,37 miliar subsider 8 tahun penjara tambahan. Dalam kasus tersebut, selain Brigjen YAK, Jampidmil juga menetapkan Ni Putu Purnamasari (NPP), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta sebagai terdakwa.

JPU menuntut terdakwa swasta itu dengan meminta hakim menghukum 8 tahun penjara. Juga menuntut terdakwa NPP dengan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 101,6 miliar, subsider 9 tahun penjara. Mengacu jadwal sidang putusan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, akan membacakan vonis terhadap para terdakwa pada 31 Januari 2023 mendatang. 

Dalam pengungkapan kasus korupsi dana TWP AD tersebut, tim di Jampidmil Kejagung sudah menyita aset senilai total Rp 53 miliar. Aset-aset sitaan tersebut kini dalam penguasaan negara setelah ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Pengadilan belum memutuskan apakah aset-aset tersebut nantinya, bakal dirampas negara untuk mengganti kerugian negara. Namun jumlah aset sitaan tersebut, tak cukup sebagai sumber pengganti dari korupsi dana perumahan untuk para prajurit TNI AD 2013-2020 itu.

Karena itu, Jampidmil Laksda Anwar Saadi mengatakan, harapan tim JPU-nya meminta agar selain menjatuhkan pidana sesuai tuntutan. Juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana pegganti kerugian negara sesuai tuntutan jaksa.

Pun itu, dikatakan dia, tim jaksa, dan oditur di Jampidmil masih terus melakukan penelusuran aset para terdakwa untuk dirampas sebagai pengganti kerugian negara. “Mengingat kerugian negera yang besar mencapai Rp 133,76 miliar, tim koneksitas berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara dari para terdakwa,” begitu kata Laksda Anwar Saadi.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement