REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 karena sanksi dalam perda tersebut saat ini belum memberikan efek jera pelanggarnya.
"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza di Jakarta, Jumat.
Riza mengatakan, pihaknya akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. Namun dia tidak menjelaskan sanksi yang dimaksud.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati dari sanksi yang ada, makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif." Kami Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian Covid," kata Riza, Kamis (15/7).
Riza mengatakan, salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM. Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian Covid-19 yang saat ini berlaku seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujarnya.
Untuk terhindar dari sanksi dan terhindar dari keterpaparan Covid-19, Riza mengatakan, tidak ada cara lain selain mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada. "Laksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab, jadi tetap menggunakan masker, dan jangan kerumunan, kurangi mobilitas, dan yang terakhir kita masih dalam masa PPKM darurat, mari kita laksanakan secara disiplin, baik, bertanggung jawab," ujar Riza.
Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda. Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 dipidana paling banyak Rp5 juta. Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp5 juta.
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus Covid-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta. Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.
Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta.