Ahad 18 Jul 2021 17:49 WIB

Pandemi Jadi Saat Evaluasi Pendidikan Kedokteran

Penjaminan mutu lulusan juga dilakukan melalui uji kompetensi nasional.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pandemi Jadi Saat Evaluasi Pendidikan Kedokteran (ilustrasi).
Foto: RS Siloam
Pandemi Jadi Saat Evaluasi Pendidikan Kedokteran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan salah satu hasil belajar selama pandemi adalah evaluasi pendidikan kedokteran dan kesehatan. Pendidikan tinggi perlu menghadirkan kurikulum yang adaptif untuk penanganan pandemi dan tantangan kesehatan global.

"Kolaborasi antara dosen, mahasiswa dan pimpinan perguruan tinggi sangat penting dalam implementasi kurikulum adaptif ini, sehingga mahasiswa dapat berperan relevan dengan capaian pembelajarannya, serta mendapatkan pendampingan yang efektif dari para dosen," kata Nizam, dalam keterangannya, Ahad (18/7).

Pendidikan kedokteran dan kesehatan sebagai bagian dari pendidikan tinggi selalu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama sejak terbitnya UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38/2014 tentang Keperawatan dan UU No.4/2019 tentang Kebidanan.

Kebijakan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran juga sangat holistik dan komprehensif sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran, dan melibatkan peran semua pemangku kepentingan pendidikan kedokteran. Saat ini terdapat 91 Fakultas Kedokteran (FK) yang 30 persen prodi kedokterannya telah terakreditasi A, dan 47 persen terakreditasi B oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).

Selain akreditasi, penjaminan mutu lulusan juga dilakukan melalui uji kompetensi nasional (UKMPPD). Hasil UKMPPD hingga saat ini juga menunjukkan perkembangan yang baik, dan mengindikasikan bahwa intervensi UKMPPD telah mendorong perbaikan input dan proses pembelajaran di tiap FK.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) dan pakar pendidikan kedokteran tentang dampak UKMPPD (2017), UKMPPD dipersepsi oleh masyarakat dapat memenuhi fungsi sebagai standarisasi lulusan, peningkatan kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, Ditjen Dikti juga telah melakukan kajian dengan pakar pendidikan kedokteran dan pemangku kepentingan berbasis evaluasi UKMPPD selama ini, yaitu pembaruan sistem asesmen nasional melalui programmatic assessment (uji tahap dan portofolio) yang diharapkan dapat mendorong juga percepatan implementasi sistem seleksi mahasiswa baru secara nasional untuk setiap FK.

Di sisi lain, pendidikan kedokteran dan kesehatan telah melakukan beradaptasi dengan baik melalui pendekatan praktik kolaboratif (collaborative practice) dan pendidikan intraprofesional (interprofessional education) dalam kurikulum pendidikan kedokteran. Pendekatan tersebut sangat tepat diaplikasikan dalam penanganan pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement