REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa terdapat maladministrasi dalam seluruh proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan memang kami temukan," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan terkait asessemnt atau pengayaan TWK berfokus pada tiga isu utama. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asasemen TWK.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan maladministrasi," katanya.
Dia mengatakan, temuan ini akan diteruskan kepada pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden Joko Widodo. Dia berharap temuan ini dapat ditindaklanjuti guan mengambil langkah lanjutan terkait proses TWK tersebut.
Dia menegaskan, hasil koreksi Ombudsman juga merupakan produk hukum. Dia mengatakan, sebagai negara hukum maka wajib mematuhi hukum dan apabila tidak memenuhi rekomendasi itu artinya tidak patuh terhadap hukum.
"Jika tidak patuh hukum berarti pejabat negara itu melanggar sumpah jabatan sehingga ada dampak hukumnya bagi mereka," katanya.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
Puluhan pegawai TMS kemudian melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM, Ombudsman hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada pelanggaran HAM, maladministrasi serta bertentangan dengan putusan MK dalam tes tersebut.