REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq didakwa korupsi terkait dana partai penguasa Pribumi Bersatu (Bersatu) sebesar 1,2 juta ringgit atau Rp 4,1 miliar.
Eks menteri termuda dalam kabinet pemerintah Malaysia itu didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum di Pengadilan Johor Bahru pada Kamis.
Korupsi itu diduga dilakukan saat Syed Saddiq menjabat ketua organisasi Pemuda Bersatu sebelum keruntuhan pemerintahan koalisi Pakatan Harapan pimpinan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia mulai melakukan penyelidikan sejak Juni 2020 lalu setelah Syed Saddiq melaporkan uang tunai miliknya sebesar 25 ribu ringgit hilang.
Anggota Parlemen Malaysia dari Partai Muda itu menyampaikan bahwa uang tunai yang tersimpan di rumahnya di Petaling Jaya adalah milik dia dan orang tuanya. Syed Saddiq pada gilirannya menolak tuduhan tersebut dan menganggap tuduhan ini politis karena dia berseberangan dengan pemerintah.