Kamis 22 Jul 2021 15:54 WIB

KPK Periksa Tersangka Korupsi Bansos Bandung Barat

KPK melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi Bansos Bandung Barat.

Rep: Rizkyan Adiyuda/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020, M Totoh Gunawan (MTG). Perkara tersebut telah menjerat mantan Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM).

"Hari ini pemeriksaan tersangka untuk MTG terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/7).

Baca Juga

KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Riki Riadi; Karyawan Honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ajeng Dahlia serta Kabag Pengadaan barang jasa Pemkab Bandung Barat, Anni Roslianti.

Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap Kepala Seksi Pemeliharaan jalan dan jembatan PUPR Kabupaten Bandung Barat, Chandra Kusuma Wijaya; Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saepudin dan Direktur Utama PT Jagat Dirgantara, Asep Cahyadinata.

Meski demikian, belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap satu tersangka dan enam orang saksi tersebut. Namun, pemeriksaan dilakukan terhadap orang yang diduga mengetahui perkara agar membuat kasus menjadi terang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Aa Umbara beserta anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menahan lebih dulu pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Perkara bermula pada Maret 2020 lalu ketika pandemi Covid-19 terjadi. Saat itu Pemkab Bandung Barat menganggar sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi dengan melakukan refocusing anggaran APBD Tahun 2020 pada belanja tak terduga (BTT).

Diduga terjadi pertemuan khusus antara AUM dengan MTG guna membahas keinginan dan kesanggupannya menjadi penyedia paket sembako di Dinsos Bandung Barat. Lewat pertemuan itulah kemudian disepakati pemberiaan komitmen fee enam persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, tersangka AW menemui AUM untuk meminta dilibatkan jadi penyedia pengadaan bansos Covid-19 yang kemudian langsung disetujui. Pembagian bansos dilakukan sejak April hingga Agustus dengan dua jenis paket yaitu bansos jaring pengaman sosial dan bantuan bansos PSBB sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

Anak Aa Umbara, Andri yang saat itu menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai Rp 36 miliar. Sementara Totoh mendapatkan paket pekerjaan sebesar Rp 15,8 miliar.

Dari kegiatan pengadaan tersebut AUM diduga telah menerima uang sejumlah Rp 1 miliar. Sementara MTG diduga menerima keuntungan sekitar Rp 2 miliar dan AW menerima keuntungan sekitar Rp 2,7 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement