Ahad 25 Jul 2021 08:47 WIB

Demonstran Protes Aturan Penanganan Covid-19 di Prancis

Hanya orang yang sudah divaksin yang dapat masuk ke restoran dan tempat lainnya.

Rep: Lintar Satria/ Red: Dwi Murdaningsih
 Siswa tiba di sekolah di Arles, Prancis selatan. ilustrasi
Foto: AP/Daniel Cole
Siswa tiba di sekolah di Arles, Prancis selatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Aktivis-aktivis dan anggota gerakan rompi kuning menggelar unjuk rasa. Mereka menentang peraturan pembatasan sosial Covid-19 yang hanya mengizinkan orang yang sudah divaksin yang dapat masuk ke restoran dan tempat lainnya.

Senat Prancis menggelar debat legislatif Sabtu (24/7) setelah setelah House of Parliament menyetujuinya Jumat (23/7) kemarin. Angka kasus infeksi dan rawat inap akibat virus korona di Prancis melonjak tajam.

Baca Juga

Pemerintah berusaha mempercepat program vaksinasi untuk melindungi populasi yang rentan dan rumah sakit serta agar Prancis tidak perlu menerapkan karantina nasional atau lockdown lagi.

Sebagian orang dewasa di Prancis sudah menerima dua dosis vaksin. Jajak pendapat juga menunjukkan sebagian besar warga Prancis mendukung peraturan baru Covid-19 itu.

Namun tidak semua masyarakat Prancis. Para pengunjuk rasa berkeliling Paris meneriakkan slogan anti-kebijakan pandemi.

Pekan lalu lebih dari 100 ribu orang berunjuk rasa di seluruh Prancis untuk menentang peraturan Covid-19. Politisi-politisi dan sayap kanan mengungkapkan kemarahan atas alasan yang berbeda-beda pada Presiden Emmanuel Macron.

Sisa-sisa anggota gerakan rompi kuning berasal dari spektrum politik ekstrem kanan. Mereka juga mencoba menggunakan undang-undang Covid-19 untuk kembali memicu kerusuhan.

Gerakan rompi kuning dimulai tahun 2018 untuk menentang ketidakadilan ekonomi. Unjuk rasa yang berlangsung selama berbulan-bulan itu kerap berakhir dengan kekerasan antara pengunjuk rasa dan polisi tapi akhirnya mereda setelah pemerintah Prancis memenuhi tuntutan pengunjuk rasa. 

sumber : AP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement