Senin 26 Jul 2021 13:56 WIB

Mendagri Harap 2 Agustus Kasus Covid-19 Melandai 

Mendagri meminta kepala daerah laksanakan PPKM agar efektif tekan kasus Covid-19.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Foto: Dok kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap pada 2 Agustus 2021 persentase kasus positif Covid-19 atau positivity rate melandai. Mulai 26 Juli sampai 2 Agustus, pemerintah menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai Level 4, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa-Bali. 

"Tanggal 2 Agustus kita berharap betul kasus bisa melandai, positivity rate melandai," ujar Tito dalam konferensi pers daring, Senin (26/7). 

Baca Juga

Dia meminta kepala daerah melaksanakan pengaturan PPKM agar efektif menekan penambahan kasus Covid-19. Apabila kasus melandai maka berpengaruh pada tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) untuk perawatan pasien Covid-19. 

Kemudian, Tito juga berharap hal itu dapat menekan angka kematian. Dengan demikian, kriteria level situasi pandemi di setiap daerah pun bisa turun, sehingga bisa membuka ruang agar masyarakat bisa beraktivitas kembali, termasuk kegiatan ekonomi. 

Tito telah menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sebagai payung hukum pelaksanaan PPKM. Pertama, Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang terdiri dari 95 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 4 dan 33 daerah termasuk level 3. 

"Ada sedikit perubahan yg paling utama adalah kegiatan untuk UMKM. Kita tahu bahwa UMKM cukup terdampak, maka kegiatan-kegiatan UMKM seperti tukang cukur, kaki lima, pedagang asongan, sebenarnya dari dulu kita tidak pernah larang. Namun, kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan pemerintah daerah setempat," ucap Tito. 

Kedua, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Terdapat 45 kabupaten/kota yang masuk level 4 di luar wilayah Jawa-Bali tersebut. 

“Substansinya tidak jauh beda dengan yang di Jawa-Bali, ini karena untuk merespons, memitigasi adanya beberapa daerah di luar Jawa-Bali yang terjadi kenaikan kita tidak ingin terjadi pingpong, kita fokus di Jawa-Bali, kemudian di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan," kata Tito. 

Ketiga, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Ada 276 kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM Level 3 dan 65 kabupaten/kota masuk level 2. 

Tito meminta daerah menggelar rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan tindakan dalam menindaklanjuti penerapan PPKM. Dia juga meminta kepala daerah berkoordinasi dengan unsur organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat untuk melaksanakan upaya persuasif dan sosialisasi PPKM. 

"Upaya koersif, penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan," tutur dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement