REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan 115 buah barang bukti dan menghadirkan 2 saksi guna menghadapi praperadilan yang dilakukan tersangka kasus pajak, Angin Prayitno Aji (APA). KPK berharap agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan tersangka.
"Dari seluruh proses persidangan ini, KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/7).
Ali mengatakan, KPK meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Angin Prayitno atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. KPK juga memohon agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan sprindik yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
KPK juga meminta agar hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan surat izin penggeledahan Dewas sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga dimohon agar menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali lagi.