Rabu 28 Jul 2021 20:32 WIB

Jokowi Minta Intensifkan Dana Penanganan Limbah Medis Covid

Presiden minta jajarannya mengintensifkan dana untuk penanganan limbas medis Covid

Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya
Foto: Kementerian LHK
Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta jajarannya mengintensifkan dana yang ada untuk upaya menangani atau memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 agar tidak membahayakan. 

Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19 dengan Presiden. "Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana incinerator dan sebagainya," ujar Menteri LHK yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (28/7).

Baca Juga

Siti Nurbaya Bakar menjabarkan, berdasarkan data yang masuk, limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi maupun vaksinasi. Jumlah data tersebut, menurutnya,terlihat belum lengkap. 

Berdasarkan penjelasan asosiasi rumah sakit limbah medis bisa mencapai 383 ton per hari. Siti Nurbaya mengungkapkan fasilitas pengelolaan limbah nasional memang mencapai kapasitas 493 ton per hari, namun persoalannya limbah medis yang ada terkonsentrasi di Pulau Jawa.

"Arahan Presiden semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis harus diselesaikan," katanya.

Limbah B3 Covid-19 yang dimaksud antara lain infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab. Presiden mengarahkan agar jajarannya secara intensif dan sistematis bisa memastikan pengelolaan limbah B3 Covid-19 berjalan baik.

"Arahan Presiden dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dengan dana Satgas Covid-19 atau Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dana transfer daerah khusus, dan lain-lain, bisa diintensifkan untuk membangun alat-alat pemusnah, apakah incinerator, shredder dan lainnya," ujarnya.

Siti Nurbaya mengatakan Presiden memerintahkan hal ini segera dilaksanakan oleh jajaran bersama dengan pemerintah daerah.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement