REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat (Satpol Jakbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 156 perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-25 Juli 2021.
Dari hasil penindakan di delapan kecamatan di Jakbar, beberapa perusahaan ada yang dikenakan sanksi penutupan sementara hingga denda administrasi. Kepala Satpol PP Jakbar, Tamo Sijabat, menyebutkan, sebanyak 34 perusahaan dikenakan teguran tertulis.
Adapun tujuh perusahaan diberikan sanksi penutupan 3x24 jam, dan 11 perusahaan sisanya dikenakan pencabutan izin sementara. Berdasarkan data, dua perusahaan yang berlokasi di kawasan Grogol Petamburan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 10 juta.
"Sedangkan 102 perusahaan kita temukan tidak ada pelanggaran," kata Tamo di Jakarta, Kamis (29/7).
Menurut Tamo, mayoritas jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, yakni tetap beroperasi walaupun tidak tergolong esensial dan kritikal hingga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dengan pendidikan itu, Tamo berharap, para pelaku usaha lebih patuh kepada protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
Dia juga memastikan akan melakukan penjagaan lebih ketat selama PPKM diperpanjang hingga awal Agustus mendatang.