Kamis 29 Jul 2021 13:41 WIB

Drama Jisoo Blackpink Dikritik, Ini Respons Blue House

Warganet Korea mengajukan petisi untuk membatalkan serial drama "Snowdrop" ini.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Qommarria Rostanti
Serial drama
Foto: JTBC
Serial drama "Snowdrop" yang dibintangi Jisoo Blackpink menuai kritik.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL — Cheong Wa Dae atau Blue House (kantor kepresidenan Republik Korea Selatan) menanggapi petisi untuk membatalkan siaran drama JTBC mendatang berjudul “Snowdrop”. Baru-baru ini, “Snowdrop” menyelesaikan shooting dan dijadwalkan tayang perdana pada paruh kedua 2021.

Serial drama yang dibintangi Jung Hae-in dan Kim Ji-soo (Blackpink) itu menimbulkan beberapa kekhawatiran setelah perdebatan dengan tokoh sejarah kehidupan nyata, serta distorsi fakta sejarah. Kemudian, warganet Korea mengajukan petisi untuk membatalkan serial itu dengan The National Petition of South Korea.

Dilansir di All K-pop pada Kamis (29/7), Blue House secara resmi menanggapi petisi untuk membatalkan drama “Snowdrop” dan “Joseon Exorcist”. Blue House menjabarkan dalam petisi Penangguhan siaran “Joseon Exorcist”, pemohon menyatakan bahwa drama sejarah yang terdistorsi dan terdiri dari konten dan layar yang menunjukkan penerimaan Proyek Timur Laut China agar penyiarannya ditangguhkan dan dilarang.

Sementara itu, dalam petisi berjudul Penangguhan Pembuatan Film “Snowdrop”, pemohon menyatakan serial drama itu menghina gerakan demokrasi dan berusaha memuliakan Badan Perencanaan Keamanan Nasional (NSP). Pemohon meminta untuk menghentikan drama dari pembuatan film, sekitar 220 ribu warga menandatangani petisi itu.

Pada 26 Maret 2021, perusahaan penyiaran yang menayangkan “Joseon Exorcist” memutuskan untuk membatalkan penayangan drama tersebut, setelah mempertimbangkan beratnya distorsi fakta sejarah. Sementara itu, perusahaan penyiaran yang akan menayangkan “Snowdrop” menyatakan bahwa kontroversi saat ini disebabkan dari informasi yang terfragmentasi, seperti sinopsis yang tidak lengkap dan bagian dari deskripsi karakter. Perusahaan produksi mengeklaim bahwa “Snowdrop” bukan drama yang meremehkan prodemokrasi atau mengagungkan mata-mata.

Blue House menyebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Penyiaran menjamin kebebasan dan independensi stasiun penyiaran atas program siaran dan menyatakan bahwa tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang tersebut. Keterlibatan langsung pemerintah dalam karya kreatif membutuhkan pendekatan yang cermat, karena dapat melanggar kebebasan berekspresi. Pemerintah menghormati upaya koreksi diri dan keputusan otonom yang dibuat di tingkat sipil oleh pencipta, produsen, atau pemirsa terkait konten yang bertentangan dengan sentimen nasional.

Namun, siaran yang merusak atau melanggar peraturan, seperti distorsi sejarah yang berlebihan itu memerlukan pertimbangan dari Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC). Menurut kantor administrasi KCSC, hampir 5.000 keluhan telah diajukan oleh pemirsa mengenai “Joseon Exorcist" yang sudah ditayangkan.

Karena keterlambatan pembentukan anggota KCSC baru, review belum dilakukan. Namun, setelah panitia terbentuk, Blue House menetapkan agenda dan membahas apakah drama tersebut melanggar peraturan siaran atau tidak?

KCSC akan meninjau secara menyeluruh ketidakberpihakan siaran, sifat publik, dan faktor lain dari tanggung jawab publik melalui keluhan yang disampaikan oleh pemirsa dan pemantauan lebih lanjut. Blue House menyatakan pemerintah akan terus berkomunikasi dengan seniman dan warga agar diskusi yang sehat tentang karya kreatif dapat berlangsung

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement