REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang
Keharusan bisa menunjukkan bukti sudah divaksinasi Covid-19 agaknya akan menjadi barang penting di DKI Jakarta. Pemprov DKI bertujuan mengebut pelaksanaan vaksinasi dengan menerbitkan aturan yang meminta masyarakat memiliki bukti sudah vaksin bila berada di ruang publik.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terhadap operasional perusahaan sektor esensial dan kritikal di Ibu Kota selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Perusahaan pada kedua sektor tersebut, baik milik swasta, BUMD, maupun BUMN hanya diperbolehkan mempekerjakan pegawai bekerja di kantor, jika sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kadisnakertransgi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4. SK tersebut ditandatangani oleh Kadisnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah, pada tanggal 26 Juli 2021.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan Work From Office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19, minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi poin 6c dalam SK tersebut seperti dikutip, Kamis (29/7).
Berdasarkan SK tersebut, juga dijelaskan, dalam melaksanakan aktivitas bekerja di perkantoran atau tempat kerja milik swasta, BUMD maupun BUMN yang termasuk sektor kritikal dan esensial, pelaku usaha diwajibkan membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) secara kolektif untuk para pegawainya. STRP itu diajukan melalui JakEvo (jakevo.jakarta.go.id).
Kemudian, perkantoran yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal harus memberlakukan aturan bekerja dari rumah untuk semua pegawai atau work from home (WFH) 100 persen. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan di perkantoran swasta, BUMD, BUMN dan swasta dapat dikenakan sanksi pada Pasal 12 ayat (2) dan (3) Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Bukan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal di Jakarta yang sudah harus divaksinasi. Bukti vaksinasi Covid-19 juga menjadi salah satu syarat operasional beberapa sektor usaha di Ibu Kota selama perpanjangan PPKM Level 4.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menjelaskan alasan mengenai ketentuan wajib menunjukkan bukti vaksin. Menurut dia, aturan ini diterapkan untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi.
"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk melakukan vaksinasi," kata Gumilar saat dihubungi Republika, Kamis (29/7).
Menurut dia, saat ini pemberian vaksin di Ibu Kota tidaklah sulit. Sebab, sudah cukup banyak sentra vaksinasi yang tersebar di Jakarta.
"Masyarakat yang sudah atau belum divaksin bisa dilihat di aplikasi JAKI dan pedulilindungi," jelas dia.
Selain itu, sambung dia, pengawasan terhadap aturan wajib menunjukan kartu vaksin itu akan dibantu oleh personel gabungan, yakni Satpol PP, TNI-Polri, dan unsur Disparekraf DKI Jakarta. Ia pun berharap, ketentuan tersebut juga dapat diterapkan pada sektor usaha lainnya.
"Ke depannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah divaksin," ujarnya.
Aturan wajib menunjukan kartu vaksin itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata. Berdasarkan SK, aturan yang telah ditetapkan berlaku bagi pengunjung dan karyawan pada bidang usaha salon, barbershop, serta restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka (outdoor).
Salon dan barbershop yang boleh beroperasi adalah yang tidak berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal. Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB dan hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, warung makan, restoran dan kafe di ruang terbuka boleh melayani makan di tempat dengan ketentuan pengunjung dan karyawan wajib menjukan bukti vaksinasi. Layanan makan di tempat hanya dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan durasi makan dibatasi selama 20 menit.
Di sisi lain, restoran maupun kafe yang berada di ruang tertutup atau indoor, seperti di pusat perbelanjaan atau mal, hanya diperbolehkan melayani pesan-antar, take away, dan drive thru. Kemudian, pertunjukan live music maupun disk jockey (DJ) masih dilarang tampil selama masa perpanjangan PPKM Level 4. Sedangkan kegiatan operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.