Jumat 30 Jul 2021 15:41 WIB

KPK Setorkan Uang Rampasan Wahyu Setiawan Rp 654 Juta 

Penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan milik terpidana korupsi Wahyu Setiawan senilai Rp 654.800.000 dan  41.350 dollar Singapura. Uang rampasan dari mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu telah disetorkan ke kas negara pada Jumat (16/7) lalu.

"Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp 654.800.000 dan 41.350 dollar Singapura berdasarkan Putusan  MA RI No. 1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Ali mengatakan, penyetoran uang rampasan ke kas negara itu merupakan komitmen KPK dalam melaksanakan aset recovery. "Hal ini dilakukan dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi," ujar Ali. 

KPK telah mengeksekusi Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Berdasarkan putusan kasasi MA Wahyu menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Selain dijatuhi hukuman badan, Wahyu juga diwajibkan membayar  denda dengan jumlah Rp 200 juta. 

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman itu terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. 

Wahyu terbukti menerima suap Rp 900 juta. Uang itu dia diberikan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dia juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap tersebut terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement