Sabtu 31 Jul 2021 22:51 WIB

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Korupsi Asabri Wafat

Tak ada penjelasan apa yang menjadi sebab kematiannya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Korupsi Asabri Wafat. Ilustrasi persidangan Asabri
Foto: Dok Republika
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Tersangka Korupsi Asabri Wafat. Ilustrasi persidangan Asabri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengabarkan salah satu tersangka kasus PT Asabri, yakni Ilham Wardahan Siregar meninggal dunia, Sabtu (31/7). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi menyampaikan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 tersebut.

“SKPP akan diterbitkan, setelah pihak rumah sakit, mengeluarkan surat kematian atas yang bersangkutan (Ilham Wardahan Siregar),” ujar Ardito, saat dihubungi Republika, Sabtu (31/7) malam. Ardito menerangkan, Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang, pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 17:28 WIB. 

Tak ada penjelasan apa yang menjadi sebab kematiannya. Ardito hanya memastikan, Ilham Wardahan Siregar meninggal karena sakit. “Penyebabnya (meninggal) karena sakit. Sakitnya apa, silakan nanti ditanyakan kepada PH-nya (penasehat hukum),” terang Ardito. Ia menambahkan, status Ilham Wardhana Siregar saat meninggal sebagai tersangka, dan dalam masa penahanan limpahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung.

Sejak 1 Februari lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilham Wardahan Siregar ditahan di Rutan Kelas I Jambe, Tiga Raksa, Tangerang. Berkas penyidikannya, sudah dilimpahkan ke penuntutan Kejari Jaktim, pada Jumat (28/5) lalu sebelum disorongkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Sejak pelimpahan, tim penuntutan Kejari Jaktim, memindahkan Ilham Wardhana Siregar ke Rutan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

Ardito menambahkan, setelah pemindahan lokasi penahanan tersebut, Ilham Wardhana Siregar sudah dalam kondisi sakit, dan dalam perawatan. Sejak pekan lalu, kata Ardito, Kejari Jaktim memberikan pembantaran terhadapnya untuk dirawat di rumah sakit. “Pembantaran sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu untuk yang bersangkutan dapat perawatan di rumah sakit,” terang Ardito. Akan tetapi, perawatan terhadap Ilham Wardhana Siregar, membawanya ke tutup usia, pada Sabtu (31/7).

Ilham Wardhana Siregar, satu dari sembilan tersangka perorangan  dalam kasus korupsi, dan TPPU di PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Ia adalah mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri, periode 2012-2017. Tersangka lain dari jajaran direksi Asabri, dalam kasus tersebut, yakni Hari Setiono, Bachtiar Effendi, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. Adapun tersangka dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement