REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Lembaga anti-korupsi Hong Kong pada Senin (2/8) menuduh penyanyi dan aktivis pro-demokrasi terkenal, Anthony Wong, dengan "tindak pidana korupsi" pada kampanye pemilu 2018. Tuduhan itu menjadi tindakan hukum terbaru yang dilakukan otoritas Hong Kong terhadap upaya pembangkangan.
Komisi Independen Pemberantasan Korupsi (ICAC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Wong telah memberi "hiburan untuk mengajak orang memilih" aktivis pro-demokrasi Au Nok-hin dalam pemilihan legislatif 2018." Dalam kampanye itu, Wong menyanyikan dua lagu di panggung. Di akhir penampilannya, dia mengajak peserta kampanye untuk memilih Au dalam pemilihan," tulis ICAC, seraya menambahkan Wong telah melanggar Peraturan Korupsi dan Tindak Ilegal Pemilu.
Jika terbukti bersalah, penyanyi itu bisa dipenjara maksimal tujuh tahun dan didenda 500.000 dolar HK (sekitar Rp 928,26 juta), menurut peraturan tersebut. Wong, 59 tahun, yang mulai dikenal publik ketika berduet dengan Tat Ming Pair pada tahun 1980-an, tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya.
Au, yang memenangi pemilihan, juga dituntut. Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang pengadilan pada Kamis untuk menyampaikan pembelaan. Au tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentarnya. Dia dipenjara 10 bulan pada April karena menyelenggarakan pertemuan tanpa izin.