REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi menangkap satu daftar pencarian orang (DPO) kelompok separatis, dan teroris (KST) Papua, Kopengga Enumbi, Selasa (3/8). Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Musthofa (AM) Kamal, mengatakan Kopengga Enumbi, terlibat dalam pencurian delapan pucuk senjata api di Pospol Kulirik, Puncak Jaya, 4 Januari 2014 lalu.
Kamal mengatakan, Kopengga Enumbi, pun sudah masuk dalam DPO sejak 5 Desember 2018. "DPO atas nama Kopengga Enumbi berhasil ditangkap tim gabungan satgas Nemangkawi, TNI dan Polri," kata Kamal dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (3/8).
Kamal mengatakan, Kopengga Enumbi, ditangkap di Trans Wamena-Puncak Jaya, Papua, Selasa (3/8). Dalam penjelasannya, Kamal menerangkan, Kopengga Enumbi punya nama alias Tamu Enumbi.
Kamal menjelaskan, penangkapan Kopengga Enumbi adalah bagian dari operasi penuntasan kelompok separatis di Papua. Dalam operasi penangkapan tersebut, kata Kamal, sempat terjadi kontak senjata. Tim bantuan dari Yon Raider 613/RJA yang dipimpin Ipda Dedi Sudomo, berhasil melakukan pelumpuhan.
"Dalam penangkapan tersebut, Satgas Nemangkawi mendapatkan barang bukti berupa 11 butir amunisi jenis SS-1 kaliber 5,56 milimeter, satu pisau badik, satu helm hijau, satu telefon genggam, rokok, pinang, dan noken," ujar Kamal.
Kamal menerangkan, Kopengga Enumbi alias Tamu Enumbi, adalah anggota KST Papua di wilayah Yambi. Selama ini, kata Kamal, deteksi aparat mengetahuinya sebagai orang yang menyedikan, dan menyokong kebutuhan logistik KST Papua yang dipimpin Lekak Telenggen. Pun diketahui, Kopengga Enumbi, adalah adik kandung dari Lerimayu Enumbu yang juga bagian dari kelompok KST Papua di wilayah tersebut.