Rabu 04 Aug 2021 04:59 WIB

Zoom Bayar Rp 1,2 Triliun karena Kasus Zoombombing

Zoom juga berbohong tentang enkripsi end to end.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Aplikasi Zoom (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Aplikasi Zoom (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zoom menjadi sangat populer saat pandemi. Jutaan orang di seluruh dunia menggunakan aplikasi ini untuk konferensi video. Namun, platform ini juga menghadapi berbagai masalah keamanan dan privasi.

Kabar terbaru, Zoom setuju untuk membayar kompensasi 85 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,2 triliun atas masalah privasi dan keamanan. Perusahaan itu dituding berbohong tentang enkripsi end-to-end. Zoom juga memberikan data pengguna ke Facebook dan Google tanpa persetujuan pengguna.

Baca Juga

Penyelesaian antara Zoom dan pelapor gugatan class action juga mencakup masalah keamanan yang menyebabkan zoombombing merajalela di saat awal-awal pandemi.

Dilansir dari Ars Technica, Selasa (3/8), Zoom akan memberikan kompensasi masing-masing 15 dolar AS atau 25 dolar AS kepada pengguna. Penyelesaian ini telah diajukan pada Sabtu (31/7) di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.