REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Acara hajatan pernikahan sepasang pengantin di Desa Muntur, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 setempat, Rabu (4/8). Dari hasil tes swab antigen, terungkap pengantin laki-laki maupun orang tuanya positif Covid-19.
Pembubaran itu dilakukan karena Kabupaten Indramayu saat ini sedang menerapkan PPKM Level 4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali, resepsi pernikahan ditiadakan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi, menuturkan, saat mendapat laporan adanya resepsi pernikahan, dia bersama Satgas Penanganan Covid-19 langsung bergerak menuju lokasi acara. Kepada tuan rumah, dia meminta agar resepsi pernikahan dihentikan dan dibubarkan.
Dibantu petugas, seluruh kursi undangan dan meja prasmanan lansung dibereskan. Tuan rumah pun dilakukan tes swab Antigen. Hasilnya, pengantin laki-laki dan orang tuanya positif Covid-19.
"Tuan hajat beserta mempelai pengantin laki-laki yang positif Covid-19 dilakukan isolasi mandiri," ujar Mashudi, Rabu (4/8).
Selain itu, petugas tim medis dari Puskesmas Losarang pun melakukan tracing terhadap keluarga dan warga lain yang terlibat dalam acara resepsi pernikahan tersebut.