REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan pemeriksaan terhadap Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019 yang rencananya untuk pembangunan rumah DP 0 rupiah.
"Dia didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/8).
KPK juga memeriksa Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Ahmad Giffari. Ali mengatakan, penyidik menggali pengetahuannya terkait dengan teknis pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.
KPK juga memeriksa General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019-Juni 2020, Maulina. Ali mengatakan, saksi didalami pengetahuannya berkenaan dengan berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul.
Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/8) lalu. Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) dan rekan-rekannya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menahan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. KPK juga menangkap Direktur serta Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Anja Runtunewe (AR). KPK menjadikan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Sementara, pembelian tanah dilakukan agar dapat diperuntukan bagi Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.