Selasa 10 Aug 2021 10:43 WIB

Pangeran Andrew Terlilit Kasus Pelecehan Seksual

Pangeran Andrew menyangkal terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Rep: Puti Almas, Idealisa Masyrafina, Lintar Satria Zulfikar/ Red: Reiny Dwinanda
Pangeran Andrew dari Inggris digugat seorang perempuan asal Amerika Serikat atas kasus dugaan pelecehan seksual terkait Jeffrey Epstein.
Foto: AP/Steve Parsons/PA POOL
Pangeran Andrew dari Inggris digugat seorang perempuan asal Amerika Serikat atas kasus dugaan pelecehan seksual terkait Jeffrey Epstein.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Putra kedua Ratu Elizabeth II, Pangeran Andrew, digugat oleh seorang perempuan keturunan Amerika-Australia bernama Virginia Roberts Giuffre atas tuduhan keterkaitan dalam pelecehan seksual yang diotaki oleh miliarder Jeffrey Epstein. Gugatan diajukan di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS).

Pada 2014, Giuffre juga mengajukan gugatan serupa di pengadilan Florida. Saat itu, ia mengklaim bahwa Epstein telah memperdagangkan dirinya yang masih di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan teman-temannya.

Baca Juga

Kala itu, nama Andrew muncul di antara teman Epstein yang dilaporkan sebagai pelaku. Menurut Giffre, dirinya yang masih berusia 17 tahun ketika itu dipaksa untuk berhubungan intim dengan Pangeran Andrew sebanyak tiga kali pada 2001.

Giuffre menuntut kompensasi dari tersangka pelaku untuk tindakan yang merusak fisik dan mentalnya. Pengacara dari perempuan berusia 38 tahun itu, David Boies, mengatakan bahwa gugatan harus diajukan jika tidak ingin seorang pelaku kejahatan lolos dari tanggung jawabnya begitu saja.

"Virginia berkomitmen untuk mencoba menghindari situasi di mana orang kaya dan berkuasa lolos dari pertanggungjawaban atas tindakan mereka," ujar Boies, dilansir Sputnik, Selasa (10/8).

Menurut gugatan yang diajukan Giuffre, Andrew berusaha untuk melecehkan seorang anak yang ketakutan dan rentan tanpa ada seorang pun di sana untuk melindunginya. Gugatan Giuffre didasarkan pada Undang-Undang Korban Anak New York.

Pada tahun lalu, Gubernur New York Andrew Cuomo menyebut, undang-undang tersebut merupakan jalan menuju keadilan yang penting bagi orang-orang yang mengklaim mereka dilecehkan ketika di bawah umur. Undang-Undang Korban Anak dimaksudkan untuk membantu mengadili kesalahan yang tidak diakui dan tidak dihukum.

"Saya meminta pertanggungjawaban Andrew atas apa yang dia lakukan terhadap saya. Yang berkuasa dan yang kaya tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas tindakan mereka. Saya berharap korban lain akan melihat bahwa adalah mungkin untuk tidak hidup dalam diam dan ketakutan, tetapi seseorang dapat merebut kembali hidupnya dengan berbicara dan menuntut keadilan," jelas Giuffre dalam sebuah pernyataan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement