Jumat 13 Aug 2021 14:30 WIB

Penerima PKH untuk Disabilitas Bisa Lebih dari Satu per KK

Penerapan hal tersebut akan disesuaikan dengan anggaran.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Disabilitas (ilustrasi)
Foto: ajproducts.co.uk
Disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bantuan Program Keluarga Harapan untuk penyandang disabilitas dimungkinkan untuk lebih dari satu orang per Kepala Keluarga (KK). Menurut Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Heri Kris Sritanto, hal tersebut perlu diikuti dengan penyesuaian anggaran.

"Sebenarnya masih dimungkinkan untuk kita menambah slot untuk para penyandang disabilitas ke dalam program ini. Hanya saja yang perlu kita sepakati terlebih dahulu, bahwa selama ini disabilitas yang masuk dalam program PKH adalah disabilitas kategori berat," ujar Heri menanggapi diskusi hasil studi dampak Covid-19 terhadap penyandang disabilitas secara daring di Jakarta, Kamis (12/8).

Heri mengatakan, terkait program PKH, pihaknya memiliki target penyaluran terhadap disabilitas berat adalah 150 ribu orang per tahun. Namun faktanya, sampai 2020 angka penerima baru mencapa 122.777 orang, sementara di tahun 2021 ada di angka 113.163 orang.

Maka dari itu, kata dia, untuk merespons penyandang disabilitas agar tercapai secara cepat dan inklusif, harus disepakati kembali kriteria penerima PKH disabilitas berat. Khususnya, bagi pihak yang akan mendapat menerima bantuan PKH dengan kondisi lebih dari satu orang per KK.