Ahad 15 Aug 2021 14:44 WIB

Jadi Tersangka, Jerinx: Masyarakat Jangan Takut Divaksin

IUsai divaksin Sinovac, Jerinx berpesan ajak warga bantu Indonesia lekas bangkit.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama di poliklinik Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (15/8).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx menerima vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama di poliklinik Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx berpesan agar masyarakat jangan takut disuntik vaksin. Tujuannya agar Indonesia segera pulih dari pandemi Covid-19.

"Tidak usah takut berlebihan. Jadi kita bantu, ayo kita bantu agar Indonesia lekas bangkit lagi," kata Jerinx usai disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama buatan Sinovac di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Ahad (15/8).

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka pada Jumat (13/8) malam WIB. Jerinx terlibat kasus dengan Deni, berawal dari komentar terkait pernyataannya soal artis yang disponsori Covid-19 di medsos.

Jerinx menambahkan, tidak ada efek samping yang siginifikan dan mengganggu aktivitas usai menjalani vaksinasi." Ya yang penting bisa main drum lagi," ucapnya.

Awalnya, Jerinx sempat ragu menerima vaksin Covid-19, karena memiliki riwayat penyakit hepatitis. Namun, dokter virolog bernama 'Pakde' Indro meyakinkan Jerinx jika vaksin Sinovac aman untuk orang yang memiliki riwayat hepatitis.

"Jadi saya menganjurkan kepada masyarakat luas agar konsul dulu dengan dokter terutama yang punya riwayat penyakit sebelum lakukan vaksin," tutur Jerinx.

Kasus yang membelit Jerinx dan Deni  menyulut perhatian para artis. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu. Karena diancam, Deni melaporkan Jerinx hingga berstatus tersangka.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Sebelumnya, Jerinx termasuk yang menolak untuk divaksin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement