Selasa 17 Aug 2021 17:33 WIB

Polres Aceh Timur Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan Gajah

Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut.

Gajah mati diracun di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
Foto: Antara
Gajah mati diracun di Desa Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur. Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Selasa (17/8). Sedangkan empat terduga pelaku lainnya, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut. 

Winardy mengatakan, sebelumnya seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Juli 2021. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun.

Pelaku, kata dia, diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan. "Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Winardy.

Dia mengatakan, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam jo Pasal 55 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement