Rabu 18 Aug 2021 10:00 WIB

ABUPI Harapkan Proses Konsesi Pelabuhan Dipercepat

Saat ini ada 19 Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi.

Red: Agus Yulianto
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan, agar proses konsesi pelabauhan dipercepat.
Foto: Istimewa
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan, agar proses konsesi pelabauhan dipercepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini baru 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menandatangi perjanjian konsesi. Untuk itu, Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan, agar proses konsesi pelabauhan dipercepat. 

Ketua Umum ABUPI, Aulia Febrial Fatwa, menjelaskan, konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu. Dan untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut.

 

photo
Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengharapkan, agar proses konsesi pelabauhan dipercepat. - (Istimewa)

 

Dikatakan Febrial, semenjak terbitnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi. Dan untuk mencari jalan keluar sekaligus mengetahui apa yang menjadi hambatannya kami membuat webinar yang mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya," kata Febrial dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/8).

Dia menambahkan, dalam webinar yang digelar pada Selasa (16/8) menggambil tema 'Hambatan Badan Usaha Pelabuhan hadapi Proses Konsensi Pelabuhan' diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR/BPN dan pelaku usaha dibidang pelabuhan. Webinar yang dikuti oleh 466 peserta ini selain untuk memberikan pemahaman tentang konsesi sekaligus merupakan sosialisai PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama lainnya yang mencabut PM 15 Tahun 2015.

Terkait lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, Direktur Kepelabuhanan Subagiyo, menegaskan, bahwa untuk proses konsesi di Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan relatif cepat selama proses di hulunya tidak masalah. 

"Saat ini ada 19 Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi. Yaitu 15 lokasi pelabuhah/terminal dan 4 lokasi wilayah Ship to Ship Transfer (STS). Dan ini kami tegaskan lagi jika dari awal pengajuan izin sudah lengkap dan memenuhi apa yang disyaratkan maka proses pemberian izin tersebut akan cepat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto yang juga menjadi pembicara pada webinar ini menjelaskan, elama norma aturan terpenuhi, maka proses di pihaknya akan berjalan sesuat dengan juknis yang ada.

"Berdasarkan PM 48 Tahun 2021 bahwa pemberian izin konsesi melalui evaluasi persyaratan telah terpenuhi. Dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan," katanya. 

Program Kerja

Sementara itu, Sekretaris Jenderal ABUPI, Liana Trisnawati Webinar mengenai Konsesi ini merupakan realisasi dari program kerja ABUPI yang selama pandemi covid ini tidak dapat dilakukan secara offline. 

"Semoga dari hasil webinar ini para pelaku usaha di bidang kepelabuhanan terutama anggota ABUPI mempunyai wawasan dan menambah pengetahuan tentang konsesi, sehubungan dengan terbitnya PM 48 Tahun 2021 yang mencabut PM 15 Tahun 2015" ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement