REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Taliban berkuasa di Afghanistan selama 1996-2001. Ketika itu, mereka menerapkan hukum syariah Islam yang cukup ketat.
Dalam pernyataan yang dikutip dari dokumentasi Harian Republika 1997, alasan pemerintahan Taliban ketika itu adalah mendirikan negara Islam yang komprehensif. ''Tujuan akhir kami adalah menegakkan suatu negara Islam yang paling sejati di muka bumi.''
Kalimat tersebut meluncur dari bibir Maulawi Rafiullah Muazin, kepala Departemen Penganjur Kebajikan dan Pencegah Kemunkaran Afghanistan ketika itu, Maret 1997.
"Kebudayaan kami telah berubah banyak sejak sekitar 40-50 tahun lalu, khususnya di kota-kota seperti Kabul. Sekarang budaya asli Afghanistan hanya bertahan di desa-desa,'' tambah Muazin.