REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait bantuan sosial (bansos) berbentuk barang. Dia meminta bansos dengan rupa tersebut tidak lagi diberikan ke masyarakat karena rentan penyimpangan.
Hal tersebut disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Peringatan diberikan menyusul kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek yang menjerat mantan mensos Juliari Peter Batubara.
“Kegiatan monitoring kami fokuskan ke penanganan pandemi. Pertama yang cukup signifikan sesudah kasus Kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan,” kata Pahala di Jakarta, Rabu (18/8).
Dia melanjutkan, hal kedua yang harus dilakukan oleh Kemensos adalah mengintegrasikan data penerima bansos. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan demi mencegah adanya data ganda dari para penerima bansos.
Pahala mengatakan, Kemensos berpaku pada tiga pemegang data yakni data PKH (Program Keluarga Harapan), kedua Ditjen Linmas Kemensos pegang data yang namanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Sekjen Kemensos pegang data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Dia menambahkan, KPK telah mengingatkan eksekutif terkait keberadaan data ganda sejak lama. KPK meminta agar data yang ada segera digabungkan demi mencegah kebocoran. KPK meyakini ada data ganda dari ketiga data yang menjadi acuan Kemensos dalam menyalurkan bansos.
“Itu kami buktikan pada 2020 saat ke Papua, kami temukan ganda per jenis (data) dan ganda antar jenis (data),” katanya.