REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) dapat memperburuk citra koperasi. Kementerian tengah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal itu.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) juga telah melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas. Tujuannya mengantisipasi pinjaman online ilegal mengatasnamakan atau berkedok koperasi.
Program itu meliputi penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Tujuannya agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki koperasi.
“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak terjadi dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, utamanya di tengah situasi pandemi Covid-19. Melalui Komitmen bersama ini, merupakan langkah konkrit sinergi Kementerian atau Lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal,” ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8).
Komitmen bersama tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal. Lalu memperkuat upaya pemberantasan pinjaman online ilegal.
Berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan Pernyataan Bersama sebagai berikut:
A. Pencegahan
1. Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran
pinjaman online ilegal.
2. Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-
hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
3. Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untukmencegah
penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler
untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
4. Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (know your customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
1. Membuka akses pengaduan masyarakat.
2. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
1. Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai
kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
2. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional
Tindak lanjut Pernyataan Bersama ini akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing Kementerian/Lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi.
Upaya ini tentunya memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata antai jebakan pinjaman online ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK.